Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap unit kerja di Rutan Kelas IIA Batam memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing sebagai berikut:
Kepala Rutan mempunyai tugas pokok memimpin, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
1Penetapan kebijakan teknis pelaksanaan tugas di bidang pemasyarakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-
2Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian seluruh pelaksanaan tugas di lingkungan Rutan Kelas IIA Batam.
-
3Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana secara efektif dan efisien.
-
4Koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas pemasyarakatan di wilayah Kota Batam.
-
5Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja secara berkala kepada Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam, meliputi urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan administrasi umum.
-
1Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, dan tata persuratan dinas.
-
2Pengelolaan administrasi kepegawaian meliputi kenaikan pangkat, mutasi, pensiun, dan kesejahteraan pegawai.
-
3Pengelolaan keuangan, penyusunan anggaran, pelaksanaan pembayaran, dan pelaporan keuangan.
-
4Pengelolaan barang milik negara, inventarisasi aset, dan pemeliharaan sarana prasarana.
-
5Penyelenggaraan urusan rumah tangga, kebersihan, dan keprotokolan kegiatan dinas.
Sub Seksi Pengelolaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan perawatan bangunan, perlengkapan, dan fasilitas Rutan serta pengelolaan kebutuhan sehari-hari warga binaan pemasyarakatan.
-
1Pengelolaan dan pemeliharaan bangunan, instalasi listrik, air, dan fasilitas fisik Rutan.
-
2Penyediaan, pendistribusian, dan pengelolaan kebutuhan logistik warga binaan.
-
3Pengelolaan perlengkapan dan peralatan operasional Rutan.
-
4Pelaksanaan inventarisasi dan pelaporan kondisi sarana dan prasarana secara berkala.
Sub Seksi KPR mempunyai tugas melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban, serta perawatan tahanan di lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam.
-
1Pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan ketertiban di lingkungan Rutan secara berkelanjutan.
-
2Pengaturan jadwal jaga, patroli, dan pengawasan terhadap penghuni Rutan.
-
3Pelaksanaan penggeledahan, razia, dan tindakan pencegahan gangguan keamanan.
-
4Perawatan kesehatan dan pengawasan kondisi fisik tahanan/warga binaan.
-
5Penanganan situasi darurat dan koordinasi dengan instansi terkait apabila terjadi gangguan keamanan.
Sub Seksi Pelayanan Tahanan mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi dan hak-hak tahanan, mulai dari penerimaan, pendataan, penempatan, hingga pengeluaran tahanan.
-
1Penerimaan, pendaftaran, dan penempatan tahanan baru sesuai prosedur yang berlaku.
-
2Pengelolaan data dan administrasi tahanan secara akurat dan mutakhir.
-
3Pelayanan hak-hak tahanan meliputi kunjungan keluarga, bantuan hukum, dan kebutuhan rohani.
-
4Pengurusan penangguhan penahanan, pembebasan, dan proses administrasi lainnya.
-
5Koordinasi dengan instansi penegak hukum terkait status dan proses hukum tahanan.
Sub Seksi Bimbingan Kegiatan mempunyai tugas melakukan bimbingan kegiatan kerja, pendidikan, dan latihan kerja bagi warga binaan pemasyarakatan dalam rangka reintegrasi sosial.
-
1Perencanaan dan pelaksanaan program pembinaan kepribadian dan kemandirian warga binaan.
-
2Penyelenggaraan kegiatan kerja, keterampilan, dan pelatihan vokasional bagi warga binaan.
-
3Pelaksanaan program pendidikan formal dan nonformal untuk warga binaan.
-
4Pembinaan spiritual, kerohanian, dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
-
5Persiapan program reintegrasi sosial untuk warga binaan yang akan kembali ke masyarakat.