Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

FAQ Rutan

Pertanyaan yang sering diajukan

Memuat FAQ...

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap unit kerja di Rutan Kelas IIA Batam memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing sebagai berikut:

🏛️
Kepala Rumah Tahanan Negara
Karutan
Tugas Pokok

Kepala Rutan mempunyai tugas pokok memimpin, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi
  • 1
    Penetapan kebijakan teknis pelaksanaan tugas di bidang pemasyarakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • 2
    Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian seluruh pelaksanaan tugas di lingkungan Rutan Kelas IIA Batam.
  • 3
    Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana secara efektif dan efisien.
  • 4
    Koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas pemasyarakatan di wilayah Kota Batam.
  • 5
    Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja secara berkala kepada Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
📋
Sub Bagian Tata Usaha
Tata Usaha
Tugas Pokok

Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam, meliputi urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan administrasi umum.

Fungsi
  • 1
    Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, dan tata persuratan dinas.
  • 2
    Pengelolaan administrasi kepegawaian meliputi kenaikan pangkat, mutasi, pensiun, dan kesejahteraan pegawai.
  • 3
    Pengelolaan keuangan, penyusunan anggaran, pelaksanaan pembayaran, dan pelaporan keuangan.
  • 4
    Pengelolaan barang milik negara, inventarisasi aset, dan pemeliharaan sarana prasarana.
  • 5
    Penyelenggaraan urusan rumah tangga, kebersihan, dan keprotokolan kegiatan dinas.
🔧
Sub Seksi Pengelolaan
Kasubsi Pengelolaan
Tugas Pokok

Sub Seksi Pengelolaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan perawatan bangunan, perlengkapan, dan fasilitas Rutan serta pengelolaan kebutuhan sehari-hari warga binaan pemasyarakatan.

Fungsi
  • 1
    Pengelolaan dan pemeliharaan bangunan, instalasi listrik, air, dan fasilitas fisik Rutan.
  • 2
    Penyediaan, pendistribusian, dan pengelolaan kebutuhan logistik warga binaan.
  • 3
    Pengelolaan perlengkapan dan peralatan operasional Rutan.
  • 4
    Pelaksanaan inventarisasi dan pelaporan kondisi sarana dan prasarana secara berkala.
🔒
Sub Seksi Keamanan dan Perawatan
Kasubsi KPR
Tugas Pokok

Sub Seksi KPR mempunyai tugas melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban, serta perawatan tahanan di lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam.

Fungsi
  • 1
    Pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan ketertiban di lingkungan Rutan secara berkelanjutan.
  • 2
    Pengaturan jadwal jaga, patroli, dan pengawasan terhadap penghuni Rutan.
  • 3
    Pelaksanaan penggeledahan, razia, dan tindakan pencegahan gangguan keamanan.
  • 4
    Perawatan kesehatan dan pengawasan kondisi fisik tahanan/warga binaan.
  • 5
    Penanganan situasi darurat dan koordinasi dengan instansi terkait apabila terjadi gangguan keamanan.
📁
Sub Seksi Pelayanan Tahanan
Kasubsi Peltah
Tugas Pokok

Sub Seksi Pelayanan Tahanan mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi dan hak-hak tahanan, mulai dari penerimaan, pendataan, penempatan, hingga pengeluaran tahanan.

Fungsi
  • 1
    Penerimaan, pendaftaran, dan penempatan tahanan baru sesuai prosedur yang berlaku.
  • 2
    Pengelolaan data dan administrasi tahanan secara akurat dan mutakhir.
  • 3
    Pelayanan hak-hak tahanan meliputi kunjungan keluarga, bantuan hukum, dan kebutuhan rohani.
  • 4
    Pengurusan penangguhan penahanan, pembebasan, dan proses administrasi lainnya.
  • 5
    Koordinasi dengan instansi penegak hukum terkait status dan proses hukum tahanan.
🌱
Sub Seksi Bimbingan Kegiatan
Kasubsi Bimgiat
Tugas Pokok

Sub Seksi Bimbingan Kegiatan mempunyai tugas melakukan bimbingan kegiatan kerja, pendidikan, dan latihan kerja bagi warga binaan pemasyarakatan dalam rangka reintegrasi sosial.

Fungsi
  • 1
    Perencanaan dan pelaksanaan program pembinaan kepribadian dan kemandirian warga binaan.
  • 2
    Penyelenggaraan kegiatan kerja, keterampilan, dan pelatihan vokasional bagi warga binaan.
  • 3
    Pelaksanaan program pendidikan formal dan nonformal untuk warga binaan.
  • 4
    Pembinaan spiritual, kerohanian, dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
  • 5
    Persiapan program reintegrasi sosial untuk warga binaan yang akan kembali ke masyarakat.